PENGURUS KOMITE

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Dasar Hukum

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Komite Sekolah

 

 

Tugas dan Kewajiban Komite Sekolah

  1. Menyusun AD dan ART Komite Sekolah;
  2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat;
  5. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
  6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
  8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.

Tata Tertib Komite Sekolah

  1. Pengurus Komite Sekolah secara bergiliran melaksanakan tugas sebagai piket komite sekolah;
  2. Setiap pengurus Komite Sekolah yang bertugas sebagai piket komite sekolah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir piket;
  3. Berpakaian rapih dan sopan ketika berada dilingkungan sekolah;
  4. Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah;
  5. Menerima informasi yang diberikan oleh sekolah;
  6. Menjaga amanah dan membantu mewujudkan harapan orang tua siswa yang telah mempercayakan putera/puterinya untuk mendapatkan pendidikan di SMA Negeri 5 Kota Bogor;
  7. Membantu dan berperan aktif dalam pengadaan sarana dan prasarana guna perkembangan pendidikan di SMAN 5 Kota Bogor;
  8. Berperan aktif dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan sekolah serta iklim kekeluargaan antar warga sekolah;
  9. Saling tukar informasi secara kontinyu antara Komite Sekolah dengan sekolah mengenai perkembangan pendidikan di SMA Negeri 5 Kota Bogor;
  10. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah di dalam hak perencanaan/pelaksanaan program maupun pemecahan masalah sekolah dengan program penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 5 Kota Bogor berjalan sesuai yang diharapkan;
  11. Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah yang berhubungan dengan pengembangan pendidikan, norma, etika, dan budi pekerti.